SpiritBangsa.com – Dalam rangka Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024 (OMP-LK24), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu menggelar razia narkoba di Desa Pawan, Kecamatan Rambah Tengah Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, pada Kamis (14/11/2024) pukul 13.00 WIB.
Razia ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas peredaran narkoba di kawasan rawan, khususnya di daerah yang dikenal sebagai “kampung narkoba”.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting SH, memimpin razia tersebut dengan didampingi enam anggota Satresnarkoba, Paur Humas Polres Rokan Hulu, anggota Humas, aparat Desa Pawan, serta tokoh agama dan masyarakat setempat.
Menurut AKP Repelita Ginting, razia dimulai dengan pertemuan antara petugas dan aparat desa untuk membahas lokasi-lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba. Setelah mendapat informasi dari aparat desa, tim langsung menuju titik-titik yang dicurigai.
“Dalam razia, kami menemukan lokasi di sebuah kebun kelapa sawit yang digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkoba. Di sana, terdapat gubuk dan lapak sederhana yang difungsikan untuk kegiatan tersebut,” ujar Ginting.
Petugas juga melakukan tes urine di tempat terhadap beberapa orang yang dicurigai. Hasil tes menunjukkan tiga orang positif menggunakan narkoba, yaitu Suhendi Lubis (26) dari Desa Pawan, Darmansyah (21) dari Desa Kaiti 3, dan Ahmad Aprinaldi (25) dari Desa Kaiti 2. Selain itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, seperti timbangan, radio, kaca pirek, plastik pembungkus sabu, dan bong (alat hisap sabu).
Usai melakukan tes, petugas langsung membongkar lapak dan gubuk yang digunakan sebagai tempat transaksi serta konsumsi narkoba. Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.