PEKANBARU – Badan Pengelola Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau kini resmi menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setelah mendapat kepercayaan dan amanah dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Riau. Dengan status tersebut, jemaah Masjid Raya An-Nur sudah dapat menunaikan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal.
Hal itu disampaikan oleh Ustadz H. Hasbullah LC MA saat sosialisasi UPZ Badan Pengelola Masjid Raya An-Nur di masjid Raya Annur Lantai II, Jumat (21/11/2025.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan UPZ ini bertujuan memudahkan jemaah dalam menunaikan salah satu rukun Islam, sekaligus memperluas pelayanan keumatan di Masjid Raya An-Nur.
“Alhamdulillah, di Masjid An-Nur sudah ada tim atau unit yang menerima dan menyalurkan zakat. Mulai sekarang, jemaah dapat membayarkan zakat fitrah, zakat harta, bahkan berkonsultasi terkait kewajiban zakat masing-masing,” ujar Ustadz Hasbullah.
Selain menerima pembayaran zakat, UPZ Masjid Raya An-Nur juga membuka layanan konsultasi dan perhitungan zakat. Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memahami secara rinci ketentuan nisab dan perhitungan zakat sesuai fikih.
“Kadang seseorang sudah wajib zakat, tetapi tidak menyadarinya. Karena itu, kami tidak hanya menerima zakat, tetapi juga membantu menghitungkannya agar lebih tepat dan sesuai syariat,” jelasnya.
Berdasarkan rilis Badan Amil Zakat Nasional, potensi zakat umat Islam di Indonesia mencapai lebih dari Rp300 triliun per tahun. Namun, dana zakat yang berhasil terhimpun melalui lembaga amil zakat, baik milik negara maupun swasta, baru sekitar Rp50 triliun. Angka tersebut menunjukkan masih besarnya potensi zakat yang belum tergarap secara optimal.
Sementara itu, Imam Besar sekaligus Ketua Harian BPMR An-Nur Provinsi Riau, Ustadz H. Zul Ikromi, Lc., M.A., Ph.D, kepada wartawan menyampaikan bahwa zakat tidak hanya menjadi bentuk ibadah kepada Allah SWT (hablum minallah), tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat (hablum minannas). Melalui zakat, umat Islam diajak untuk memiliki kepekaan terhadap lingkungan sekitar dan membantu saudara-saudara yang membutuhkan.
“Hampir setiap hari ada masyarakat yang datang ke Masjid An-Nur untuk meminta bantuan. Dengan adanya zakat, infak, dan sedekah yang terhimpun melalui UPZ, pelayanan kepada mereka yang membutuhkan bisa lebih mudah dan terarah,” tutur Ustadz H. Zul Ikromi.
Ke depan, Badan Pengelola Masjid Raya An-Nur juga berencana menggelar pelatihan terkait fikih zakat sebagai bagian dari program edukasi kepada masyarakat. Pelatihan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman umat tentang kewajiban zakat dan tata cara pelaksanaannya secara benar.
Bagi masyarakat yang ingin bertanya lebih lanjut mengenai zakat atau ingin menggunakan layanan UPZ, dapat langsung datang ke kantor Badan Pengelola Masjid Raya An-Nur pada jam operasional.












