Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menegaskan Undang-Undang Pesantren menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Pernyataan itu disampaikannya saat Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI di Provinsi Riau, Rabu (8/7/2026).
Menurut Basnang, Undang-Undang Pesantren menempatkan pesantren sejajar dengan sekolah dan madrasah di hadapan negara sehingga tidak lagi terdapat dikotomi maupun diskriminasi terhadap lembaga pendidikan pesantren.
“Dengan lahirnya Undang-Undang Pesantren, posisi pesantren sama di hadapan negara dengan sekolah dan madrasah. Tidak ada lagi dikotomi dan tidak ada diskriminasi,” ujar Basnang Said.
Kegiatan tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Gubernur Riau yang diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau Zulkifli Syukur, jajaran pejabat administrator, kepala madrasah, serta pimpinan pondok pesantren se-Provinsi Riau. Dalam kesempatan itu, Basnang mengatakan pengesahan Undang-Undang Pesantren tidak hanya memperkuat pengakuan negara terhadap pesantren, tetapi juga membuka ruang bagi peningkatan mutu, kelembagaan, dan tata kelola pendidikan pesantren.
Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Pesantren, Kementerian Agama menerbitkan sejumlah regulasi turunan, salah satunya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren. Menurut Basnang, regulasi tersebut bertujuan mewujudkan proses pendirian dan penyelenggaraan pesantren yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, masyarakat yang akan mendirikan pondok pesantren wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, di antaranya memiliki sertifikat persetujuan penggunaan gedung (PPG) dari instansi berwenang serta sertifikat laik bangunan (SLB).
“Persyaratan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menghindari persoalan di kemudian hari dan memastikan pesantren berdiri dengan tata kelola yang baik, aman, dan sesuai ketentuan serta menjamin keamanan, kelayakan sarana, dan keberlangsungan layanan pendidikan yang diberikan kepada santri,” jelasnya.
Basnang menambahkan, penguatan tata kelola pesantren merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama menghadirkan pendidikan keagamaan yang unggul, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.









