SPIRITBANGSA.COM — Kondisi darurat keselamatan memaksa pengelola bandara mengambil tindakan cepat. Hasil uji usap permukaan atau paper test di landasan pacu Soekarno-Hatta mengonfirmasi keberadaan partikel abu vulkanik yang membahayakan mesin pesawat.
Kementerian Perhubungan melalui otoritas navigasi menerbitkan NOTAM A3341/26 yang menetapkan status Aerodrome Closed sejak pukul 01.30 hingga 05.30 WIB. Langkah mitigasi risiko penerbangan ini membekukan lalu lintas udara di gerbang utama ibu kota selama empat jam penuh.
Sebaran Pembatalan Rute Internasional dan Domestik
Imbas penghentian operasional paling banyak memukul jadwal penerbangan jarak jauh. Rute internasional mencatatkan 16 penerbangan dibatalkan, tujuh penerbangan mengalami keterlambatan keberangkatan, dan lima jadwal lainnya terpaksa diatur ulang.
Konektivitas udara dalam negeri turut terganggu. Pengelola mencatat empat jadwal penerbangan domestik dibatalkan dan satu armada penerbangan terpaksa dialihkan pendaratannya ke bandara alternatif.
Efek domino penutupan bandara tersibuk di Indonesia ini menjalar ke daerah. Di Sumatra, Bandara Radin Inten II Lampung sempat menyusul berstatus Aerodrome Closed pada pukul 07.00 hingga 08.00 WIB karena indikasi sebaran abu vulkanik yang sama, hingga membatalkan tiga jadwal penerbangan dari dan menuju Jakarta.
Kompensasi Penumpang Lewat Service Recovery Activation
Merespons ribuan calon penumpang yang telantar, holding BUMN aviasi tersebut langsung memberlakukan protokol penanganan darurat di terminal keberangkatan.
InJourney Airports mengaktifkan skema Service Recovery Activation (SRA) yang meliputi pembagian makanan dan minuman ringan, penyediaan area tunggu khusus, hingga fasilitasi armada bus penjemputan menuju hotel rujukan hasil koordinasi bersama pihak maskapai.
"Di bandara-bandara lainnya SRA juga akan dijalankan bagi penumpang yang terdampak efek berantai dari status Aerodrome Closed di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Radin Inten II Lampung," kata Corporate Secretary Group Head InJourney Airports Arie Ahsanurrohim di Jakarta, Ahad (6/9/2026).
Pemberian kompensasi dan pemulihan hak konsumen ini menjadi kewajiban operator bandara dan maskapai di tengah gangguan operasional akibat faktor alam.