SPIRITBANGSA.COM — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama belasan organisasi industri menyuarakan kekhawatiran menjelang pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pekan depan. Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani menilai regulasi baru berpotensi tidak berimbang karena hanya fokus pada perlindungan pekerja tanpa mempertimbangkan perluasan kesempatan kerja.
APINDO bersama sejumlah asosiasi industri sektoral menilai draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang rencananya disahkan pekan depan, Kamis (8/10), memuat sejumlah poin krusial yang berisiko menekan dunia usaha. Kekhawatiran utama terletak pada penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, serta perluasan sanksi yang dinilai tidak disertai kajian dampak dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Shinta Kamdani menyampaikan kekhawatiran tersebut dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jakarta Selatan, Rabu (30/9). Menurut dia, regulasi yang tidak berimbang akan berdampak langsung pada kemampuan perusahaan mempertahankan operasional, merekrut tenaga kerja baru, dan merealisasikan investasi.
"Poin-poin krusial yang kami khawatirkan kalau nantinya RUU itu tidak berimbang dan hanya fokus di dalam perlindungan, itu akan sangat mempengaruhi kondisi dunia usaha dan terutama kekhawatiran kami dari segi perluasan kesempatan kerja dan penciptaan lapangan pekerjaan," ujar Shinta.
Dominasi Pekerja Informal Capai 59 Persen
Kondisi ketenagakerjaan nasional saat ini menunjukkan dominasi pekerja informal di kisaran 59 persen. Angka tersebut mencerminkan minimnya penciptaan lapangan kerja di sektor formal, yang menjadi salah satu alasan APINDO menuntut regulasi baru tidak justru memperlambat ekspansi perusahaan.
Di sisi lain, kontribusi industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) merosot tajam dari kisaran 24 persen menjadi 18 hingga 19 persen dalam 10 tahun terakhir. Penurunan ini memperkuat sinyal bahwa sektor padat karya kehilangan daya tarik bagi investor.
"Jadi ini kelihatan bahwa memang arahnya juga sudah berpindah. Kalau kita lihat investasi yang masuk juga sudah shifting, tidak lagi kepada padat karya, tetapi lebih ke padat modal. Ini semua harus menjadi perhatian," kata Shinta.
Perbedaan Aspirasi Pengusaha dan Serikat Buruh
Shinta menyoroti lebarnya perbedaan aspirasi antara kalangan pengusaha dan tuntutan serikat buruh. Cakupan tuntutan serikat buruh dinilai sangat luas sehingga menyulitkan proses kompromi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Menurut dia, substansi perdebatan ketenagakerjaan sejatinya bukan sekadar konflik antara pengusaha dan buruh. Isu utama adalah bagaimana Indonesia mampu berdaya saing di kancah global, terutama ketika negara-negara kompetitor bergerak lebih cepat dalam menarik investasi.
"Jadi, kalau kita punya satu produk yang semangatnya tidak berimbang, maka yang akan diuntungkan tentunya adalah para negara-negara kompetitor kita," ujar Shinta.
Dampak ke Dunia Usaha dan Investasi
APINDO menilai draf regulasi berisiko menekan kemampuan perusahaan untuk mempertahankan operasional, merekrut tenaga kerja baru, dan merealisasikan investasi. Ketiga hal tersebut saling terkait dan berdampak langsung pada laju penciptaan lapangan kerja formal.
Pemerintah diminta tidak hanya memprioritaskan perlindungan terhadap pekerja, melainkan juga melindungi ketersediaan pekerjaan itu sendiri. Shinta menegaskan bahwa perlindungan tanpa ekosistem usaha yang sehat justru bisa berbalik merugikan pekerja.
APINDO Tuntut Pembahasan Substantif
Mengingat sempitnya waktu pembahasan yang tersisa sebelum pengesahan, APINDO menuntut kepastian agar masukan dunia usaha dapat dibahas secara substantif. Ruang dialog diharapkan terus dibuka untuk mempertemukan berbagai pandangan dan mengkonsolidasikan masukan yang ada.
APINDO berharap dapat ditemukan titik temu yang konstruktif antara kepentingan perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Tanpa keseimbangan tersebut, kekhawatiran soal melambatnya penciptaan lapangan kerja di sektor formal berpotensi menjadi kenyataan.