SPIRITBANGSA.COM — Pemerintah menyiapkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai total Rp900 ribu per pekerja untuk 13,3 juta buruh, dengan pencairan dimulai kuartal IV 2026 atau sekitar Oktober hingga Desember. Anggaran yang dibutuhkan diperkirakan hampir Rp12 triliun, dan pencairan masih menunggu rampungnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta ketentuan pendukung lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan program bantuan subsidi upah (BSU) kembali digulirkan dengan skema satu kali pencairan untuk tiga bulan. Setiap pekerja menerima Rp300 ribu per bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp900 ribu.
Rencana penyaluran BSU dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto yang membahas sejumlah program bantuan pemerintah untuk kuartal IV 2026. Pemerintah menargetkan bantuan mulai berlaku pada periode Oktober hingga Desember tahun ini.
Rincian Anggaran dan Jumlah Penerima BSU 2026
Pemerintah mengalokasikan anggaran hampir Rp12 triliun untuk menyasar 13,3 juta pekerja. Angka ini lebih besar dibandingkan alokasi BSU 2025 yang sebesar Rp10,72 triliun, meski jumlah penerimanya lebih sedikit.
Pada penyaluran 2025, pemerintah menargetkan 15 juta pekerja dengan bantuan Rp600 ribu per orang untuk periode Juni-Juli 2025 yang dicairkan sekaligus. Dari target tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut sebanyak 8,3 juta pekerja yang terealisasi menerima bantuan.
BSU 2026 Masih Menunggu PMK dan Aturan Pelaksana
Pencairan BSU 2026 belum bisa dipastikan tanggalnya karena pemerintah masih menyiapkan dasar hukum pelaksanaan. Airlangga menyebut PMK dan ketentuan lain harus rampung sebelum program bisa berjalan.
"Kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku," ujar Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Ia menegaskan skema bantuan diberikan satu kali untuk tiga bulan dengan nilai Rp300 ribu per bulan per pekerja. Total kebutuhan anggaran yang disiapkan pemerintah diperkirakan hampir Rp12 triliun.
Syarat dan Mekanisme Penyaluran BSU
Merujuk pada pelaksanaan BSU 2025, penyaluran dilakukan melalui bank anggota Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI. Pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara akan menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Adapun syarat penerima BSU 2025 yang kemungkinan menjadi acuan tahun ini meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum daerah
- Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan
Apa Artinya bagi Pekerja dan Pelaku Usaha
Bantuan ini menyasar pekerja berpenghasilan rendah yang rentan terhadap pelemahan daya beli. Dengan total Rp900 ribu per penerima, stimulus diharapkan menjaga konsumsi rumah tangga pada kuartal IV 2026, periode yang biasanya mencatatkan belanja musiman lebih tinggi.
Bagi perusahaan, program ini tidak mengubah kewajiban pengusaha membayar upah sesuai ketentuan. BSU merupakan bantuan pemerintah langsung ke rekening pekerja, bukan pengganti komponen upah dari pemberi kerja.
Kepastian waktu pencairan masih bergantung pada penyelesaian PMK. Pekerja yang memenuhi kriteria disarankan memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif dan data rekening bank Himbara valid agar tidak terkendala saat penyaluran dimulai.