Pencarian

Jakarta Tak Terapkan Opsen Pajak Kendaraan, Ini Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 • 11:22:01 WIB
Jakarta Tak Terapkan Opsen Pajak Kendaraan, Ini Penyebabnya
Pemilik kendaraan di DKI Jakarta tidak dikenakan opsen pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama.

SPIRITBANGSA.COM — Pemilik kendaraan di DKI Jakarta tidak dibebankan opsen pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama, berbeda dari sejumlah provinsi lain di Indonesia. Alasannya, Jakarta tidak terbagi menjadi kabupaten/kota otonom sehingga mekanisme opsen yang dipungut pemerintah kabupaten/kota tidak berlaku di wilayah ini.

Opsen pajak kendaraan sudah diberlakukan di sejumlah daerah sejak Januari 2025. Pungutan tambahan ini mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Namun, DKI Jakarta memilih tidak menerapkannya.

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Dalam konteks kendaraan, opsen pajak kendaraan bermotor dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Sementara opsen BBNKB dikenakan atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor.

Besaran opsen pajak kendaraan ditetapkan 66 persen dari pokok pajak kendaraan. Sebagai gambaran, jika pajak kendaraan bermotor Rp 100.000, maka ditambah opsen pajak Rp 66.000, totalnya menjadi Rp 166 ribu.

Mengapa Jakarta Tidak Kena Opsen

Opsen pajak daerah pada dasarnya menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota. Tujuannya, ketika wajib pajak membayar pajak provinsi, bagian kabupaten/kota bisa langsung diterima tanpa menunggu mekanisme bagi hasil.

Karena itulah opsen hanya relevan di daerah yang memiliki struktur pemerintahan kabupaten/kota di bawah provinsi. DKI Jakarta tidak terbagi menjadi kabupaten/kota otonom, sehingga tidak ada pihak yang berhak memungut opsen.

"Opsen berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sementara DKI Jakarta tidak terbagi menjadi kabupaten/kota otonom, sehingga opsen tersebut tidak dipungut di Jakarta," demikian dikutip dari Instagram Bapenda DKI Jakarta.

Tarif Pajak Kendaraan di Jakarta

Meski tanpa opsen, Pemprov DKI Jakarta tetap menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor. Kepemilikan lebih dari satu unit kendaraan akan dikenakan pajak progresif sesuai Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berikut rincian tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan oleh orang pribadi:

  • 2 persen untuk kendaraan bermotor pertama
  • 3 persen untuk kendaraan bermotor kedua
  • 4 persen untuk kendaraan bermotor ketiga
  • 5 persen untuk kendaraan bermotor keempat
  • 6 persen untuk kendaraan bermotor kelima dan seterusnya

Dampak bagi Pemilik Kendaraan Jakarta

Bagi wajib pajak di Jakarta, tidak adanya opsen berarti biaya pajak kendaraan tahunan tidak mengalami tambahan pungutan seperti di daerah lain. Pemilik kendaraan hanya membayar PKB sesuai tarif progresif yang berlaku, ditambah biaya lain seperti SWDKLLJ.

Perbedaan ini muncul dari struktur administrasi Jakarta yang berbeda dari provinsi lain. Provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, atau Jawa Timur memiliki kabupaten/kota otonom yang memungut opsen, sementara Jakarta tidak.

Sumber: oto.detik.com

Follow spiritbangsa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks