SPIRITBANGSA.COM — Kajian terbaru Cerah memperkirakan melanjutkan PLTU Sumut-1 berkapasitas 2x150 MW dapat menambah beban subsidi dan kompensasi listrik Rp4,8 triliun sepanjang 2028-2045. Proyek yang mangkrak sejak pandemi dan baru 50% selesai itu dinilai belum memenuhi kriteria kelayakan investasi. Pemerintah diminta mengevaluasi menyeluruh sebelum menyuntik tambahan modal dan komitmen jangka panjang.
Kajian bertajuk "Potensi Penghematan Negara dari Penghentian Pembangunan PLTU Baru" yang dirilis Cerah menghitung beban subsidi dan kompensasi listrik dari PLTU Sumut-1 mulai muncul pada 2028. Angka itu muncul bersamaan dengan target beroperasinya pembangkit berkapasitas 2x150 megawatt (MW) sesuai Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034.
Proyek yang dibangun sejak 2013 ini telah masuk tahap konstruksi dengan progres 50%, lalu terhenti sejak awal pandemi Covid-19 karena kondisi finansial. Target penyelesaiannya terus bergeser dari rencana awal rampung 2018 di RUPTL 2016-2025.
Beban Subsidi dan Kompensasi: Rp260 Miliar di Tahun Pertama
Kajian Cerah memperkirakan beban subsidi dan kompensasi pertama sebesar Rp260 miliar pada 2028, saat PLTU Sumut-1 mulai beroperasi. Akumulasi sepanjang 2028-2045 berpotensi mencapai Rp4,8 triliun.
Besarnya beban fiskal itu salah satunya ditentukan skema pembelian listrik. Dalam kajian ini, PLN diasumsikan hanya membeli 10% produksi listrik PLTU Sumut-1 dengan harga Rp1.310 per kWh. Sebab proyek ini dibangun dengan skema kerja sama wilayah usaha (wilus), sehingga listrik yang dihasilkan lebih banyak dijual langsung ke pelanggan kawasan industri, bukan rumah tangga.
Meski berstatus wilus, PLTU Sumut-1 direncanakan terhubung dalam sistem jaringan kelistrikan Sumatera Utara, bersama PLTU Pangkalan Susu dan pembangkit di kawasan Belawan.
Kelayakan Investasi: Modal Rp9,44 Triliun, Balik Modal 7,3 Tahun
Laporan Cerah lain bertajuk "Risiko Stranded Assets dari Rencana Penambahan PLTU Baru" menunjukkan proyek PLTU Sumut-1 belum memenuhi kriteria kelayakan investasi. Analisis mengasumsikan tingkat pengembalian investasi di tahun pertama beroperasi masih jauh di bawah biaya modal yang dikeluarkan, yakni Rp9,44 triliun.
Pemodelan dilakukan dengan proxy data sekunder dan benchmarking dengan pembangkit sejenis. Periode balik modal (payback period) PLTU Sumut-1 baru terjadi 7,3 tahun setelah proyek beroperasi.
"Sumut-1 memang diperkirakan tetap menghasilkan arus kas positif, namun tingkat keuntungannya masih terbatas. Kondisi ini menimbulkan risiko saat pembangkit beroperasi, keuntungan yang dihasilkan tidak sebanding dengan modal yang telah ditanamkan," kata Warih Aji Pamungkas, peneliti dan penulis laporan.
Warih menilai pemerintah seharusnya tidak memutuskan melanjutkan proyek hanya karena menghitung investasi yang sudah dikeluarkan. Tambahan modal perlu dihitung berdasarkan potensi keuntungan dan risiko ke depan.
Dampak Kesehatan dan Ekonomi Warga di Sekitar PLTU
Sumiati Surbakti, Direktur Eksekutif Yayasan Srikandi Lestari, menyoroti dampak lingkungan, kesehatan, dan ekonomi yang menyertai kehadiran PLTU. Survei yayasan itu di PLTU Pangkalan Susu sepanjang Juni-Agustus 2025 mencatat 914 warga diduga menjadi korban polusi abu sisa pembakaran batu bara (FABA).
Penderita penyakit saluran pernapasan (ISPA) meningkat setiap tahun, dengan total mencapai 2.670 sejak PLTU Pangkalan Susu beroperasi. Banyak warga juga kehilangan mata pencaharian utama akibat dampak lingkungan yang timbul.
"Keberadaan PLTU memberikan dampak bagi pertanian setempat mengalami kegagalan panen, tambak juga gagal, tumbuhan tidak subur dan mendatangkan penyakit-penyakit. Umumnya dampak ini seringkali membebani perempuan dan ibu berpenghasilan rendah," ujar Sumiati.
Biaya Ekologis yang Tak Masuk Hitungan Investasi
Onrizal, akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Sumatra Utara, menilai dampak ekologis akibat kerusakan lingkungan dari operasional PLTU belum diperhitungkan dalam analisis ekonomi saat menghitung investasi awal proyek. Nilai dampak itu tidak terlihat (hidden cost), tetapi tetap ditanggung masyarakat.
Kajian Cerah merekomendasikan pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh proyek PLTU Sumut-1 sebelum memberikan tambahan modal dan komitmen jangka panjang. Evaluasi itu penting di tengah target pembangunan PLTS 100 GWp yang menjadi bagian dari arah kebijakan energi nasional.
Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau pengaduan terkait proyek ketenagalistrikan dapat menyalurkannya melalui kanal resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PLN. Waspadai pihak yang mengatasnamakan proyek atau menawarkan jasa perantara dengan imbalan tertentu.