SPIRITBANGSA.COM — Sebanyak 491 pemerintah kabupaten/kota tidak mampu menutup belanja pegawai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sendiri, menurut data realisasi APBD per Agustus 2026 dari Kementerian Keuangan. Angka itu setara 89,93 persen dari 546 daerah yang dievaluasi, sementara DPR menyepakati Transfer ke Daerah (TKD) 2027 senilai Rp735,0 triliun. Simak rincian besaran, syarat, dan cara mengecek kondisi fiskal daerah Anda.
Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 sebesar Rp735,0 triliun pada 29 September 2026. Kesepakatan itu diambil setelah Dewan Perwakilan Daerah sempat mengusulkan penambahan pagu Rp45,2 triliun, sehingga totalnya menjadi Rp780,2 triliun.
Usulan penambahan muncul karena banyak pemerintah daerah dinilai tidak sanggup menopang kebutuhan anggarannya secara mandiri lewat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beban belanja di daerah tidak berkurang saat kucuran dana pusat menyusut.
Besaran Transfer dan Posisinya terhadap Belanja Negara
Kajian NEXT Indonesia Center mencatat porsi TKD pernah mencapai rekor tertinggi pada 2016, yakni 38,09 persen dari total belanja negara. Setelah itu porsinya merosot, dari realisasi Rp849,0 triliun pada 2025 menjadi Rp696,9 triliun pada proyeksi outlook 2026.
Pagu 2027 yang dipatok Rp735,0 triliun sebenarnya naik Rp38,1 triliun atau 5,47 persen dibanding outlook 2026. Meski begitu, angka itu masih tertinggal Rp114,0 triliun dari realisasi 2025.
Deretan angka tersebut berstatus administrasi berbeda, mencakup realisasi, outlook, dan alokasi anggaran. Karena itu, belum mencerminkan hasil akhir penyaluran dana ke daerah.
Syarat Penerima: Daerah yang Bergantung pada Transfer Pusat
Kerentanan fiskal daerah terlihat dari data realisasi APBD per Agustus 2026 terhadap 546 pemerintah kabupaten/kota. Baru 55 daerah yang perolehan PAD-nya memadai untuk menutupi belanja pegawai.
Sebanyak 491 daerah atau 89,93 persen membukukan belanja pegawai yang nilainya jauh melampaui raihan PAD setempat. Di tingkat provinsi, lebih dari separuh wilayah sudah punya kapasitas memadai, termasuk seluruh pemprov di Jawa, Bali, dan Kalimantan.
Di level kabupaten/kota se-Kalimantan, baru satu daerah yang PAD-nya sanggup menanggung belanja pegawai. Seluruh pemerintah daerah di kawasan Papua dilaporkan belum memiliki kemampuan tersebut.
"PAD yang lebih kecil dari belanja pegawai tidak berarti gaji belum dibayar. Daerah memakai sumber lain dalam APBD, termasuk transfer pusat. Tetapi ini menunjukkan seberapa besar fondasi keuangan daerah bertumpu pada kiriman dari pusat," ujar Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan.
Cara Menilai Ketahanan Fiskal Daerah
Pada postur rencana APBD 2026, PAD rata-rata hanya berkontribusi 48,19 persen terhadap penerimaan provinsi. Porsinya mengecil di tingkat kabupaten/kota dengan torehan 18,74 persen.
Wilayah Jawa dan Bali mencatat ketahanan terkuat, dengan porsi PAD 64,96 persen di level provinsi dan 32,81 persen di kabupaten/kota. Sebaliknya, Papua menempati posisi terendah pada 19,77 persen dan 4,54 persen.
DKI Jakarta (80,71 persen) dan Kabupaten Badung (92,23 persen) mencatat rasio PAD tertinggi di kelasnya berkat sokongan pajak daerah. Namun, tidak ada satu pun daerah yang target PAD-nya sanggup menutup keseluruhan rencana belanja. Rasio tertinggi baru mencapai 77,63 persen untuk provinsi dan 82,69 persen untuk kabupaten/kota.
Dampak ke Layanan Publik dan Bantuan Sosial
Kondisi ini memicu kekhawatiran bagi daerah yang jatah transfernya terpotong. Tekanan anggaran bakal semakin berat jika penerimaan mandiri jalan di tempat.
Keterbatasan ruang fiskal berisiko menunda perbaikan jalan, penyediaan fasilitas belajar di sekolah, pengadaan sarana kesehatan, hingga distribusi bantuan sosial. Sementara itu, pengeluaran gaji tetap berjalan lancar.
Disparitas kapasitas fiskal yang timpang antardaerah membuat pemangkasan dana transfer yang dipukul rata dikhawatirkan memperlebar kesenjangan akses layanan publik.
"Kemandirian fiskal tidak cukup diukur dari porsi PAD dalam pendapatan, karena rasio itu bisa membesar hanya saat pendapatan lain menurun. Jangan sampai tekanan anggaran berujung pada semakin sulitnya warga mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial," kata Herry.
Warga yang ingin mengetahui kondisi fiskal daerahnya dapat menelusuri dokumen realisasi APBD dan laporan transfer ke daerah melalui kanal resmi Kementerian Keuangan serta pemerintah daerah setempat. Informasi mengenai jadwal dan penyaluran bantuan sosial daerah sebaiknya dikonfirmasi langsung ke dinas sosial setempat, bukan lewat perantara tidak resmi.