SPIRITBANGSA.COM — Pemerintah memastikan penataan ekspor sumber daya alam strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tetap berjalan sesuai jadwal pada 1 Januari 2027 tanpa perubahan kerangka aturan mendasar. Tiga komoditas yang wajib melewati skema satu pintu itu adalah batu bara, kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy. Evaluasi persiapan akan dilakukan sebelum tanggal penerapan agar implementasi berjalan lancar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan tidak ada regulasi baru yang mengubah skema ekspor satu pintu tersebut. Kebijakan yang berlaku tetap mengacu pada kerangka yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan daftar komoditas strategis yang tidak bertambah.
"Enggak ada, enggak ada aturan baru," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Senin (5/10/2026).
Tiga Komoditas Wajib Lewat DSI
Airlangga menyebut jumlah komoditas strategis yang wajib diekspor melalui PT DSI masih tiga, tidak mengalami perubahan dari ketentuan awal. Ketiganya mencakup sektor energi, perkebunan, dan pengolahan logam yang selama ini menjadi penyumbang utama devisa negara.
- Batu bara
- Kelapa sawit (CPO)
- Ferro alloy
"Kebijakannya masih 3 komoditas strategis," kata Airlangga.
Ketiga komoditas itu selama ini tercatat sebagai penyumbang devisa terbesar dari sektor sumber daya alam. Batu bara dan CPO khususnya mendominasi nilai ekspor nasional ke pasar Asia, Eropa, dan Timur Tengah.
Evaluasi Digelar Sebelum Tanggal Penerapan
Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum 1 Januari 2027 untuk memastikan kesiapan pelaksanaan. Airlangga menyatakan evaluasi diperlukan agar ekspor satu pintu melalui DSI tidak menimbulkan hambatan di lapangan.
"Implementasi (ekspor SDA strategis) pada 1 Januari 2027 masih berlaku, kita akan evaluasi kemudian persiapan yang untuk 1 Januari," ucap Airlangga.
Evaluasi mencakup kesiapan infrastruktur, sistem administrasi, hingga koordinasi lintas kementerian dan pelaku usaha. Pemerintah belum merinci bentuk evaluasi maupun pihak yang terlibat di dalamnya.
Apa Artinya bagi Eksportir dan Pelaku Pasar
Bagi eksportir batu bara, CPO, dan ferro alloy, kepastian jadwal ini berarti tidak ada ruang untuk menunda penyesuaian alur penjualan ke luar negeri. Seluruh transaksi ekspor ketiga komoditas harus dialihkan melalui DSI mulai awal 2027.
Pelaku usaha perlu menyiapkan perubahan pada dokumen kontrak, alur pembayaran, dan rantai pasok yang selama ini berjalan langsung dengan pembeli luar negeri. Dampak ke pasar komoditas bergantung pada seberapa lancar transisi sistem di bulan-bulan pertama penerapan.
Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan aturan mendasar, sehingga kerangka kebijakan yang sudah tersosialisasi tetap menjadi acuan hingga evaluasi selesai.