SPIRITBANGSA.COM — Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang, Selasa (6/10). Beleid anyar ini menyatukan norma UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha maupun pekerja. Pemerintah dan serikat buruh menyambut positif, meski sejumlah pihak menanti aturan turunan untuk memastikan perlindungan benar-benar berjalan.
Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. RUU ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Ruang lingkupnya mencakup hubungan ketenagakerjaan, aturan tenaga kerja asing, hingga soal pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap sejumlah poin penting UU tersebut, mulai dari kesetaraan di tempat kerja, perlindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga perlindungan pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10).
Dua UU Lama Dilebur Jadi Satu Payung Hukum
Selama ini, norma ketenagakerjaan tersebar di dua regulasi besar yang kerap bertabrakan. UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di satu sisi, dan UU Cipta Kerja di sisi lain. Pelaku usaha mengeluhkan ketidakpastian tafsir, sementara pekerja menilai hak-hak mereka tergerus oleh aturan turunan Cipta Kerja.
Pemisahan regulasi ketenagakerjaan dari klaster UU Cipta Kerja menjadi salah satu tuntutan utama serikat buruh dalam beberapa tahun terakhir. DPR akhirnya mengabulkan lewat mekanisme RUU inisiatif yang dibahas intensif di Panitia Kerja.
Poin yang Diklaim Menjawab Aspirasi Buruh
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menilai pengesahan UU ini menjadi momentum penting perjuangan buruh. Menurutnya, ada sejumlah aspirasi yang berhasil dimasukkan ke dalam beleid anyar.
- Pembatasan outsourcing yang fokus pada jenis pekerjaan
- Kepastian batas masa kerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
- Pencegahan modus pemagangan sebagai tenaga kerja murah
- Alokasi APBN untuk pelatihan kompetensi di era transformasi digital
- Pencadangan dana pesangon saat PHK
- Pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan
"Kami bersyukur karena perjuangan panjang kaum buruh akhirnya menghasilkan sebuah Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Ini bukan sekadar pergantian nama undang-undang, tetapi sebuah langkah penting karena ketenagakerjaan kini memiliki undang-undang tersendiri," ujar Mirah dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10).
Outsourcing dan Status Kerja Jadi Sorotan
Isu outsourcing menjadi salah satu yang paling disorot dalam pembahasan RUU ini. Praktik alih daya yang selama ini dipakai perusahaan untuk menekan biaya dinilai menciptakan pekerja tanpa kepastian status.
"Pekerja harus memiliki hubungan kerja dan kepastian status yang jelas. Outsourcing jangan dijadikan instrumen untuk menciptakan pekerja murah dan pekerja tanpa kepastian," tutur Mirah.
Dia juga menyinggung soal pemagangan yang sering disalahgunakan sebagai pintu masuk tenaga kerja murah. Menurutnya, negara harus hadir memastikan program pemagangan benar-benar meningkatkan kompetensi, bukan sekadar memasok tenaga kerja murah bagi perusahaan.
Soal adaptasi teknologi, Mirah menekankan agar biaya peningkatan kompetensi pekerja tidak dibebankan kepada individu. "Jangan sampai pekerja diminta beradaptasi dengan AI, digitalisasi dan otomatisasi, tetapi biaya peningkatan kompetensinya dibebankan kepada pekerja sendiri. Negara harus hadir," lanjutnya.
Jaminan Pesangon dan Pengawasan Jadi Ujian Berikutnya
Salah satu terobosan yang disebut Mirah adalah skema pencadangan dana pesangon saat PHK. Selama ini, hak pesangon kerap menjadi titik lemah ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau melakukan efisiensi besar-besaran.
"Hak pesangon pekerja tidak boleh hanya menjadi janji ketika PHK terjadi. Harus ada mekanisme yang memastikan dana tersebut benar-benar tersedia," ungkap Mirah.
Pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan juga dipandang penting mengingat lemahnya pengawasan selama ini. Kehadiran lembaga ini diharapkan menutup celah pelanggaran yang selama ini sulit ditindak.
Serikat Buruh Siap Kawal Aturan Turunan
Mirah menegaskan serikat pekerja tidak akan terlena dengan pengesahan UU ini. Fokus berikutnya adalah mengawal seluruh rancangan peraturan pelaksana agar hak buruh tidak tergerus di aturan turunan.
"Ukuran keberhasilan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan bukan ketika palu DPR diketuk, tapi ketika pekerja Indonesia benar-benar merasakan perlindungan, kepastian kerja, upah yang layak, jaminan sosial dan masa depan yang lebih baik," tegasnya.
Bagi dunia usaha, kepastian aturan turunan menjadi kunci. Selama ini, pelaku industri mengeluhkan perbedaan tafsir antara UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang berujung pada sengketa hubungan industrial. Penyatuan norma dalam satu payung hukum diharapkan memangkas biaya kepatuhan dan memperjelas hak serta kewajiban kedua belah pihak.